Sabtu, 24 April 2010

Fasum dan Fasos












Gambar beberapa fasos dan fasus yang biasa ditawarkan oleh para pengembang perumahan.


Pembangunan perumahan sekarang ini sedang giat-giatnya dilaksanakan di seantero negeri ini. Banyak iklan-iklan yang menawarkan beberapa tipe perumahan, mulai dari kelas menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Beberapa model town house ataupun berupa kompleks perumahan akan banyak dibangun untuk memenuhi kebutuhan papan bagi masyarakat. Dalam brosur-brosur ataupun spanduk iklan perumahan tersebut, bukan hanya tipe dan bentuk bangunan rumah saja yang ditawarkan, tetapi juga banyak fasilitas yang ikut hadir sebagai faktor penarik para pembeli. Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan biasanya adalah berupa taman perumahan,area bermain, sekolah, jogging track, kolam renang, lapangan golf, dll. Tidak dipungkiri jika beberapa fasilitas yang ditawarkan inilah yang menarik para pembeli untuk berinvestasi karena tuntutan kegiatan yang one stop living memang sedang menjadi trend masyarakat khususnya masyarakat ibukota. Mereka menginginkan hunian atau tempat tinggal yang lengkap atau dekat dengan fasilitas-fasilitas penunjang kehidupan mereka, sehingga tidak perlu jauh-jauh ataupun pergi ke daerah lain.
Fasilitas sosial dan fasilitas umum memang menjadi hal yang sangat penting dan tak terpisahkan dalam pembangunan dan pengembangan hunian. Salah satu pasal dalam Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman menyebutkan fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman. Fasilitas tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan budaya, olah raga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.Melihat hal tersebut sangatlah pantas jika para pengembang memberikan tawaran fasilitas-fasilitas sosial dan umum kepada para calon penghuni perumahan yang mereka tawarkan. Namun tidak sedikit para pengembang yang lamban bahkan tidak dibangun dalam mengadakan pembangunan fasos dan fasum yang telah mereka tawarkan dengan alasan dana dsb. Hal ini banyak dijumpai di beberapa perumahan yang telah dibangun dan tidak sedikit pula yang melakukan protes. Seharusnya para pengembang menepati janji mereka untuk memberikan fasos dan fasum ke pada masayarakat yang telah membeli rumah yang mereka tawarkan, karena hal ini adalah hak para penghuni yang harus dipenuhi. Semoga setiap iklan dan tawaran fasos dan fasum yang lengkap tidak hanya sebagai iklan semata tetapi harus direalisasikan agar para calon pembeli rumah tidak merasa dibohongi dan jika pembangunan fasos dan fasum yang ditawarkan benar-benar direalisasikan akan memberikan kepercayaan sehingga memberikan citra yang baik kepada pengembang tersebut.

sumber gambar : (http://agungsedayu01.blogspot.com/, http://img.youtube.com/vi/9ZfaSAp6BP0/0.jpg,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar